baju pdh

Viral PNS ‘Barbie’ Pakai Seragam Mengkilap, Ini Aturan soal Pakaian Dinas

Jakarta - Viral seorang PNS dengan riasan menor bak Barbie memakai seragam modifikasi dengan bahan berbeda. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pakaian dinas harian PNS adalah warna khaki.

Seperti dilihat Wisatarumahjiwa.com, Rabu (3/3/2021), dalam video tersebut tampak seorang ASN perempuan menggunakan baju dinas berwarna cokelat. Namun baju tersebut berbeda dengan pakaian PNS pada umumnya. Baju berwarna cokelat itu tampak mengkilap.

Aturan terkait sergam PNS diatur dalam Permendagri No 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda.

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa pakaian dinas harian (PDH) pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

Dalam Pasal 4 dijelaskan ada tiga jenis PDH, yakni PDH warna khaki, PDH kemeja putih, dan PDH Batik. Aturan soal PDH dijelaskan dalam Pasal 5:

Pasal 5
(1) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
c. PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam
jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.

Khusus untuk yang berjilbab, dalam Pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa pakaian dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.

Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah wajib:
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok.

Keterangan:
a. Tanda Jabatan diletakkan di kerah atau di atas papan nama
b. Lidah Bahu
c. Nama Satuan Kerja untuk PNS Kemendagri atau Nama Kemendagri untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota
d. Papan Nama
e. Tutup Saku Dalam
f. Kancing
g. Krah Rebah
h. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia
i. Nama Kementerian Dalam Negeri untuk PNS Kemendagri atau Nama Daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota
j. Lambang Kementerian Dalam Negeri untuk PNS Kemendagri atau Lambang Daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota
k. Tanda Pengenal
l. Rok Panjang
m. Celana Panjang
n. Sepatu Pantofel Warna Hitam

Sebelumnya, Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN Nurhasni mengatakan ASN harus menerapkan etika. Salah satunya etika berpakaian dinas.

“Prinsipnya ASN itu memang ada etika, kalau KASN bagaimana penerapan kode etik, kode perilaku sebagai seorang ASN. Pertama, kita melihat ASN itu punya aturan, etika dalam berpakaian, makanya ASN kalau di daerah ada seragam, disamakan sederhana, karena memang PP 42 Tahun 2004 itu ada etika terdapat diri sendiri. Kalau ini etika terhadap diri sendiri bahwa berpenampilan harus sederhana, jangan mencolok walaupun kaya, ini terkait dengan etika,” kata Nurhasni saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Nurhasni mengatakan setiap instansi harusnya menetapkan aturan mengenai cara berpakaian kepada ASN. Dia menegaskan ASN harus berpenampilan sederhana.

Nurhasni berharap instansi setempat menertibkan yang bersangkutan. Selain itu, perlu dilakukan pembinaan.

“Kalaupun ada seperti itu, tentu KASN dalam hal ini kita meminta kepada instansi pemerintahnya untuk melakukan penertiban, pembinaan terhadap ASN. Mungkin dia tidak tahu saja, atau mungkin dibiarkan seolah-olah ini hal yang wajar yang boleh itu oleh ASN,” tutur dia.